KPU Atur Jam Kedatangan Pemilih, Jaga TPS Dari Kerumunan
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Untuk menjaga kenyamanan sekaligus sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember esok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo akan mengatur waktu kedatangan pemilih dengan jadwal jam di undangan. Diungkapkan Ketua KPU Wonosobo, Asma’ Khozin, waktu kedatangan pemilih di TPS memang sudah disesuaikan agar tiap antrean dalam satu jam tidak lebih dari sekitar 70 pemilih. “Pengaturan ini dilakukan mengurangi potensi terjadinya kerumunan berlebihan di TPS. Metode baru yang digunakan pada saat hari pemungutan suara ini menyesuaikan dengan keadaan bencana non-alam Covid-19 yang tengah mewabah. Sehingga, penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat. Sedangkan untuk TPS yang di luar umum dilakukan setelah jam 12 WIB,” ungkapnya kemarin (6/12). Ketentuan tersebut memang tidak mengikat, namun diharapkan masyarakat yang telah menerima undangan untuk mematuhi sehingga mengurangi potensi kerumunan dan mendistribusikan pemilih secara merata selama waktu pemungutan suara. Baca Juga KPU Wonosobo Selesaikan Distribusi Logsitik Pilkada “Pengaturan jam kedatangan di TPS itu dimuat dalam undangan pemilih untuk mencoblos. Formulir tersebut dibagikan ke pemilih mendekati hari pemungutan suara. Diundangan juga sudah tertulis imbauan untuk membawa alat tulis atau ballpoin sendiri, mengenakan masker, dan jaga jarak. Tempat cuci tangan disediakan dan dilakukan dua kali juga disediakan sarung tangan plastik,” tuturnya. Di undangan yang diterima pemilih telah dicantumkan waktu kedatangan sehingga pemilih sudah bisa memperkirakan lama antrean. Selain itu usai mencoblos, pemilih diharapkan segera pulang dan untuk bisa menunggu hasilnya di rumah masing-masing “TPS juga idealnya memiliki luas sekitar 8 kali 10 meter agar bisa menerapkan jaga jarak. Seperti di ruang kelas di masing-masing desa yang biasanya di SD maupun SMP atau gedung balai desa dan disarankan tertutup karena faktor cuaca karena musim penghujan,” tuturnya. Asma menyebut bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam pemungutan suara sudah di-rapid test dan mereka yang bertugas pada 9 Desember mendatang dinilai telah memenuhi persyaratan. Sementara itu pada Jumat (4/12) lalu, KPU Wonosobo menggelar sosialisasi perubahan surat keputusan KPU Wonosobo tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dan tentang pedoman teknis pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: